Akun Facebook Dibajak
Dicecar DPR soal Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Facebook Indonesia Akui Tak Miliki Datanya
Sementara Simon Milner mengatakan bahwa dalam kasus itu Facebook tidak menjalin hubungan dengan Cambridge Analytica.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (17/4/2018), pihak Facebook yang diwakili Vice President and Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Milner dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari dicecar anggota Komisi I DPR RI mengenai keberadaan dokumen perjanjian pemberian data pengguna dari pihak Facebook ke pengelola aplikasi.
Hal itu dilakukan anggota Komisi I DPR RI yang dipimpin wakil ketua komisi Ahmad Hanafi Rais setelah mendengar keterangan dari Facebook yang menyatakan data pengguna yang diberikan Facebook kepada pengelola aplikasi “thisisyourdigitallife” yaitu Dr Aleksandr Korgan telah disalahgunakan dengan diteruskan ke Cambridge Analytica.
Baca: Di Depan Anggota Komisi 1 DPR, Facebook Klarifikasi Kebocoran Data Pengguna
Namun Ruben Hattari mengatakan pihaknya tidak memiliki dokumen tersebut.
“Kami siap memberikan dokumen apapun yang dibutuhkan secara terbuka bahkan mengenai kebijakan perusahaan. Tapi kami tidak memiliki dokumen perjanjian dengan Korgan maupun Cambridge Analytica,” ucap Ruben Hattari.
Sementara Simon Milner mengatakan bahwa dalam kasus itu Facebook tidak menjalin hubungan dengan Cambridge Analytica.
“Masalah ini hanya dengan Dr Korgan saja, tidak ada hubungan antara Facebook dan Cambridge Analytica. Data yang diberikan kepada Cambridge Analytica menyalahi kebijakan Facebook,” tambahnya.
Mendengar jawaban tersebut desakan bertubi-tubi dilancarakan anggota Komisi I DPR RI.
“Di sini berlaku UU ITE, kalau tidak ada surat MoU yang dimaksud maka kami tidak bisa menilai. Saya merasa tidak sulit untuk menghadirkan dokumen itu karena ternyata hal itu menjadi dasar masalah kebocoran data pengguna Facebook ini,” ujar Meutya Hamid.
Lalu anggota Komisi I Fraksi PKS Sukamta menyebut ada saling lempar tanggung jawab antara pihak Facebook dan Dr Korgan maupun Cambridge Analytica.
“Sehingga kami memerlukan dokumen itu untuk memastikan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini. Kalau perlu Cambridge Analytica juga didatangkan di sini,” tegas Sukamta.
Ahmad Hanafi Rais dari Fraksi PAN juga menegaskan bahwa dokumen perjanjian dengan aplikasi “thisisyourdigitallife” yang dikelola Dr Korgan harus diberikan ke Komisi I bagaimana caranya.
Dan anggota Komisi I lainnya Evita Nursanty mengatakan pihak Facebook tidak bisa meminta maaf saja dan melemparkan kesalahan kepada Dr Korgan.
“Anda tidak bisa meninggalkan tanggung jawab anda di sini Mr Simon, anda tidak bisa melemparkan tanggung jawab kepada Dr Korgan,” pungkas Evi.
Di hadapan pimpinan Komisi I Ruben menjelaskan kebocoran data diakibatkan penyalahgunaan wewenang yang diberikan Facebook kepada penyedia aplikasi atau disebut pihak ketiga.