Senin, 1 Juni 2026

SIDANG PENIPUAN

Hakim PN Surabaya Vonis Bos Pasar Turi Hukuman Percobaan

Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Tayang:
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/HO
Sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan diruang Candra PN Surabaya, Senin (16/4). Bos Pasar Turi divonis hukuman percobaan pidana penjara selama 8 bulan oleh Hakim Ketua Unggul Mukti Warso. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Tak hanya itu, terdakwa Henry Jacosity Gunawan juga langsung ngacir meninggalkan ruang sidang tanpa ada sepatah kata pada awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan Hermanto, Klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan itu berada di Claket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar dan objek lain di Jalan Teuku Umar Surabaya senilai Rp 500 juta.

Selanjutnya sertifikat tanah di Claket Malang tersebut dipinjam terdakwa Henry di Notaris Caroline C Kalempung guna perpanjangan SHGB. Ironisnya , sertifikat itu tak kunjung dikembalikan dan oleh terdakwa Henry, tanah yang sudah dibayar lunas oleh Hermanto itu justru dijual lagi ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved