Fadli Zon: Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing
Menurutnya, Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.
Menurut Fadli, hal ini bukan kali pertama pemerintahan Joko Widodo menerbitkan beleid yang tak berpihak pada kepentingan buruh lokal. Pada tahun 2015, pemerintah juga telah mengubah Permenakertrans No. 12/2013 yang isinya mengatur tentang sarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
Ketentuan ini telah dihapus oleh pemerintah melalui Permenakertrans No. 16/2015. Pekerja asing kini tak lagi diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. “Para pekerja kita saja saat hendak bekerja ke Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, atau Jepang mereka dituntut untuk menguasai bahasa setempat," katanya.
"Pemerintah kita malah bukan hanya tak mewajibkan tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia, kita juga memberi fasilitas bebas visa ke mereka. Ini kan tidak adil. Dan ketidakadilan itu dibuat oleh pemerintah kita sendiri,” sambung Fadli Zon.
Selain tak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, menurutnya, perubahan itu juga tak sesuai dengan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk berbahasa Indonesia. Bahasa Indonesia, katanya, bukan hanya wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan pemerintahan, tapi juga di semua lingkungan kerja swasta yang ada di Indonesia.
“Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Rekomendasinya diabaikan. Bila perlu nanti kita usul bentuk Pansus tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya jika pemerintahan berjalan tanpa kontrol memadai,” Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/fadli-zon_20180403_201847.jpg)