Jumat, 14 November 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Divonis Lebih Ringan, PDIP: Kita Hormati Keputusan Pengadilan

"Ya, apa pun itu keputusan pengadilan. Pengadilan bersifat indepen dan merdeka. Non intervensi,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.

Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Dalam putusan, majelis hakim menganggap perbuatan Novanto memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved