Pemilu 2019
Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye PSI Pada 16 Mei 2018
"Kasus ini akan berakhir di 16 Mei, setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, akan sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memproses dugaan pelanggaran iklan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemasangan iklan yang dimuat di satu surat kabar nasional pada 23 April 2018.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan penindaklanjutan proses dugaan pelanggaran iklan kampanye itu akan berakhir pada 16 Mei mendatang.
Baca: Ajakan Anak-anak di Istana Merdeka: Pak Jokowi, Main Yuk
"Kasus ini akan berakhir di 16 Mei, setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, akan sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan," tutur Afifudin, Jumat (4/5/2018).
Pada Jumat ini, Bawaslu RI meminta keterangan Raja Juli Antoni, selaku Sekjen PSI.
Setelah itu, pada pekan depan akan dilakukan pemanggilan terhadap KPU RI, KPI, Agency Jasa Iklan, Ahli Bahasa, dan Ahli Pidana.
Dia menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan dari masing-masing pihak mengenai definisi iklan kampanye dan aturan yang melarang parpol melakukan kampanye sebelum tanggal 23 September 2018.
Baca: Golkar Sesalkan Area CFD kembali digunakan untuk Kegiatan Politik
"Iya, kami mendengarkan soal definisi dan lain-lain. Hukumnya seperti apa nanti kami akan mendengarkan termasuk dari ahli bahasa terkait cita dirinya seperti apa," kata dia.
Menurut dia, Bawaslu RI dan KPU RI sudah membahas mengenai sosialisasi bagi parpol setelah waktu penetapan peserta Pemilu 2019.
Salah satu diantaranya mengenai citra diri, di mana ada larangan penggunaan logo dan atau nama partai di ranah publik.
Baca: Hidayat Nur Wahid Sayangkan Pidato Jokowi Soal Racun Kalajengking Hanya Wacana
Adapun dugaan pelanggaran iklan kampanye itu dikarenakan, partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.
Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
"Dan itu ada dalam iklan nama-nama kabinet bayangan dan di ujung atasnya itu ada logo partai dan ada nama partainya. Jadi clear itu menurut kami ini sesuatu yang kena dalam definisi citra diri parpol peserta pemilu. Yang itu tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye berlaku berlangsung nanti per 23 September," ujarnya.
Apabila, PSI terbukti melakukan pelanggaran iklan kampanye, maka akan masuk ke ranah hukum pidana dan dikenakan pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menemukan indikasi pelanggaran iklan PSI dalam pemasangan iklan yang dimuat di salah satu surat kabar nasional pada 23 April 2018.
Pelanggaran berkaitan dugaan kampanye di luar jadwal.
PSI terindikasi melanggar aturan kampanye karena menampilkan logo dan nomor urut partai sebagai citra diri peserta pemilu.
Selain itu, iklan PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pemilu 2019.
Iklan itu tidak akan dianggap melanggar jika hanya menampilkan foto presiden, alternatif calon wakil presiden, dan menteri menurut polling PSI.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu, menemukan indikasi pelanggaran pidana pada iklan PSI.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu DKI akan menyerahkan masalah ini kepada Bawaslu RI untuk diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Adapun perwakilan dari salah satu surat kabar nasional itu sudah mendatangi Bawaslu RI untuk memberikan keterangan pada hari Kamis kemarin.