Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Terorisme

Pelaku Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Pidana Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Tayang:

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Simak videonya di atas! (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved