Senin, 18 Agustus 2025

Pengacara Napi Teroris Mengaku Khawatir dengan Pengesahan RUU Terorisme

Kuasa Hukum Narapidana Teroris, Achmad Michdan mengaku khawatir mengenai pengesahan RUU Terorisme.

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-inlihat foto Pengacara Napi Teroris Mengaku Khawatir dengan Pengesahan RUU Terorisme
Puspen TNI
Ilustrasi Pasukan elite TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Narapidana Teroris, Achmad Michdan mengaku khawatir mengenai pengesahan RUU Terorisme.

Terlebih, beberapa pasal masih dalam perdebatan antara DPR dengan pemerintah.

Kekhawatiran cenderung lebih besar kepada hak asasi yang bisa saja disalahi oleh pelaksana undang-undang.

Sebab, adanya wacana keterlibatan TNI serta dapat melakukan penindakan tanpa perlu alat bukti yang cukup, adalah hal perlu dikaji.

"Masih banyak yang sebenarnya perlu diperhatikan dalam ruu ini. Terutama sekali mengenai hak asasi manusia. Apalagi, TNI hari ini bisa berbagi tugas dengan polri untuk masalah terorisme dan penahanan terduga teroris," katanya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (22/5).

Dia menilai, belakangan banyak sekali kejadian penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang sudah di luar akal sehat.

Terduga, dapat ditahan kapan saja, dimana saja, tidak peduli mereka sedang mengerjakan apapun. 

"Ini yang tidak boleh. Masa orang mau berangkat kerja terus ditangkap? Terus orang lagi nongkrong tiba-tiba ditangkap?" lanjutnya.

Belum lagi, kata dia, masih terdapat masalah dalam memberikan pasal kepada tersangka teroris. Di beberapa kasus, terjadi kesalahan dalam menyematkan pelanggaran.

Tiga kasus di Indonesia Timur, misalnya, Achmad menjelaskan ada terduga yang seharusnya melanggar undang-undang darurat, justru dimasukkan dalam undang-undang terorisme, begitu sebaliknya.

"Seharusnya, diberesi dulu dalam penindakan dan menjadikan tersangkanya. Dakwannya juga jelas pakai pasal yang mana? Masih banyak yang keliru," tegasnya.

Cukup Kepolisian

Terlibatnya TNI dalam penindakan kasus terorisme, dinilai tidak perlu oleh mantan narapidana teroris, Haris Amar Falah. Menurutnya, cukup kepolisian yang mengurusi kasus terorisme.

Polisi, lanjut dia, sudah mengerti seluruh anggota jaringan teroris yang tersebar di Indonesia. Begitu juga dengan kelengkapan yang dimiliki.

"Cukup lah kepolisian saja. Tidak perlu TNI turun juga. Polisi sudah bisa memetakan seluruhnya. Mereka juga sudah tahu jaringannya siapa saja, pemimpinnya juga sudah diketahui," jelasnya.

Selama ini kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan karena harus adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terduga teroris. Kendati demikian, bukan berarti ada penangkapan tanpa harus memiliki alat bukti yang cukup.

Keterlibatan TNI juga dikritisi oleh Ketua Komnas HAM, Chairul Anam. Bagaimanapun, menurutnya, turunnya TNI harus melalui keputusan politik, seperti Keputusan Presiden.

"Tidak boleh TNI turun tanpa ada keputusan politik. Tetap harus ada keppres apabila TNI ikut dalam menangani kasus terorisme," tandasnya.

Pemerintah juga harus dapat menjelaskan maksud dan tujuan yang jelas saat mengikutsertakan TNI dalam menindak teroris. Bukan itu saja, pemerintah juga harus dapat menjelaskan status negara kepada masyarakat.

"Harus ada aturan yang jelas jika mengikutsertakan TNI. Tidak bisa tanpa putusan politik," tegasnya.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana, menjelaskan bila peran TNI dalam menanggulangi terorisme, akan diatur lebih jauh dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

"Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa Perpes untuk saat ini," ucap Widodo di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (21/5)

Widodo mengungkapkan nantinya Perpres tersebut mengatur secara teknis, bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi teroris.

"Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya, fungsi di Pepres itu," ucap Widodo.

Namun, Widodo masih enggan membeberkan seperti apa teknis dan peran TNI yang sebagai diatur, sebab Perpres tersebut masih berbentuk draf. 

"Nanti drafnya kita lihat dulu. Rapat juga belum, draftnya masih belum juga. Masih kita siapkan. Iya (masukan) soal peran TNI nanti. Dalam rapat RUU berkembang seperti itu," ungkap Widodo.(ryo)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan