RUU Terorisme
Deretan Fakta UU Antiterorisme yang Sudah Resmi Disahkan, Hasil Revisi Memperkuat Aspek Pencegahan
DPR akhirnya resmi mengesahkan Revisi Unadng-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi UU.
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini DPR akhirnya resmi mengesahkan Revisi Unadng-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme ini disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Berikut tim Tribunnews.com himpun deretan fakta terkait RUU Antiterorisme dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1.Melibatkan banyak institusi dan sipil
Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i menjelaskan pembahasan revisi ini melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.
Tak hanya institusi, pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme ini pihak DPR dan pemerintah turut melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
BACA: Fadli Zon Beri Catatan tentang UU Terorisme: Perlindungan Korban, Pelibatan TNI & Penegakan HAM
Dalam revisi tersebut terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme.
Yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan dan sebagainya.
"Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna.
Usai pembacaan laporan Pansus itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.
2. Disahkan tanpa ada interupsi
Diketahui, pengesahan Undang-Undang Antiterorisme ini berjalan mulus dan tanpa ada interupsi dari anggota Dewan.
"Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?" ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang dijawab 'setuju' oleh para anggota DPR.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintahan pada Kamis (24/5/2018), telah disepakati definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan.
Hingga akhirnya pemerintah dan DPR sepakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Adapun definisi tersebuf berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
3. Ancaman pidana ditambah sepertiga jika libatkan anak dalam terorisme
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur mengenai kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak/
Ancaman pidana terkait pelibatan anak dalam terorisme diatur dalam pasal 16A.
Bunyi pasal itu: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal itu adalah tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17.
Hal ini ditambahkan karena aksi terorisme sebelumnya di Surabaya, Jawa Timur, telah melibatkan anak-anak.
4. Harapan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolu berharap UU Antiterorisme ini dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi masalah terorisme.
Hal itu diungkapkan seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.
"Kami harap ini bisa digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus 88, BNPT dan nanti TNI bersama-sama. Juga jaksa kalau dia akan menuntut dan hakim kalau dia akan memutus," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Menurut Yasonna, UU Antiterorisme ini telah memberikan kewenangan bagi aparat penegak hukum telah diberi kewenangan menindak dalam konteks upaya pencegahan anti terorisme.
Maka dari itu, setiap irang yang terbukti melakukan perbuatan persiapan atau merencanakan aksi teror dapat ditindak oleh aparat.
"Kita harap juga UU ini bisa mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya, tindak pidana terorisme, karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahannya. Jadi kalau ada perbuatan persiapan, semua sudah bisa dimungkinkan oleh UU ini," kata Yasonna.
Setelah proses pengesahan di DPR, Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani RUU Antiterorisme.
Lalu RUU itu akan diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM dan diundangkan dalam Lembaran Negara.
5. Memperkuat aspek pencegahan
Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, UU Antiterorisme ini memperkuat aspek pencegahan.
Hal ini terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak aksi persiapan aksi terorisme.
"Jadi selama ini kami tidak bisa menindak, kami hanya bisa melihat dan diam saja terkait dengan sekian banyak orang yang melakukan pelatihan paramiliter, yang direkrut," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Hal itu terlihat dalam Pasal 12A ayat 2 dan Pasal 12B ayat 1 dan 2.
Dalam pasal 12A ayat 2 dinyatakan orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara dalam pasal 12B ayat 1 dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
VIRAL: RUU Terorisme Atur Kompensasi Bagi Para Korban Terorisme
Enny berharap dengan adanya undang-undang tersebut pihkanya dapat melakukan penegakan hukum terhadap teroris sehingga ada aspek pencegahan dari awal sebelum terjadi tindak pidana.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)