Sabtu, 13 September 2025

Menangani Kasus Soeharto, Pengalaman Paling Berkesan Bagi Artidjo sebagai Hakim Agung

Artidjo Alkostar telah menangani dan memutus hampir 20 ribu perkara atau tepatnya 19.662 perkara selama 18 tahun menjadi hakim agung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). SERAMBI/M ANSHAR 

Di antaranya Artidjo bersama dua hakim agung lainnya menghukum Anas Urbaningrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta mencabut hak politiknya karena dianggap terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang.

Artidjo dkk juga lah yang memberatkan hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Selain itu, Artidjo dkk juga menghukum Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun, memperkuat hukuman penjara seumur hidupnya terhadap Akil Mochtar, hingga menghukum pengacara senior OC Kaligis dari 5,5 tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Artidjo tak menampik membenci para penyelenggara negara, bahkan hakim yang terlibat kasus korupsi.

Dan ia kerap jengkel saat melihat di layar televisi ada pejabat negara bisa cengar-cengri hingga melambaikan tangan kendati telah tertangkap oleh penegak hukum karena dugaan korupsi.

Bagi Artidjo, hal itu menunjukan penghinaannya kepada masyarakat.

Menurutnya para koruptor tersebut seharusnya prihatin dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia, bukan malah menunjukkan sikap yang seolah tidak ada masalah apapun.

"Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu," ujarnya kesal. (Tribun Network/Gita Irawan/Yuda/Acoz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan