Minggu, 12 Oktober 2025

Pemilu 2019

Larangan Eks Napi Korupsi untuk Nyaleg tak Melanggar HAM

Partai Solidaritas Indonesia sempat mengecam sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Tsamara Amany 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sempat mengecam sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

"Aneh sikap Bawaslu ini. Rencana KPU seharusnya didukung. Kita butuh parlemen yang diisi sosok-sosok kompeten dan bersih," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2018).

Menurut Tsamara, Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal Pemilu yang bersih.

Pengawasan bukan hanya dalam hal-hal prosedural, tapi juga substansial.

Jika sejumlah caleg pernah tersangkut kasus korupsi, maka kualitas pemilu yang akan jadi taruhan.

"Tolong diingat, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Selain itu, pasokan orang baik masih berlimpah di Indonesia. Kenapa harus berpaling ke mereka yang pernah dipenjara karena mencuri uang rakyat?" ujar Tsamara.

Tsamara pun menilai, larangan eks napi korupsi untuk nyaleg tidak akan melanggar HAM. Sebab, jika rencana ini diterapkan, hak perdata para eks napi korupsi tak hilang.

Baca: KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR

Mereka masih bisa beraktivitas di bidang-bidang lain selain di parlemen.

"DPR terlalu berharga untuk diserahkan kepada para eks napi korupsi. PKPU itu bisa menjadi momentum bagus dalam memperbaiki citra DPR/DPRD yang selama ini kurang baik," ucap Tsamara.

Sikap PAN

Sementara itu Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan mantan terpidana korupsi berhak mendaftar sebagai caleg karena sudah terbebas dari kesalahan lantaran telah menjalani hukuman.

Hal itu disampaikan Yandri menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai caleg melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Ya namanya sudah mantan ya. Kalau mantan menurut saya dia sudah memenuhi unsur untuk menjalankan hukuman, artinya dia sudah menerima hukuman dari negara karena kesalahannya. Kalau sudah mantan kan bukan lagi orang bersalah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Ia mengatakan yang tak berhak mendaftar sebagai caleg ialah orang yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan.

Menurut Yandri, sepanjang hak politik seseorang tak dicabut oleh pengadilan maka ia berhak mendaftar sebagai caleg.

Baca: Ketua BNPT Berharap Bantuan Teknologi dan Pelatihan Staf di Jepang Tingkatkan Kualitas Antiteror

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved