Pemilu 2019
Larangan Eks Napi Korupsi untuk Nyaleg tak Melanggar HAM
Partai Solidaritas Indonesia sempat mengecam sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.
Ia pun mengingatkan KPU agar tak membuat PKPU yang melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
"Jadi kalau menurut saya sih KPU mesti memikirkan itu dan KPU sebagai penyelenggara undang-undang tidak boleh melampaui norma. Jadi kalau di undang-undang itu syarat-syarat caleg tidak diatur bahwa mantan napi dilarang ya jangan begitu," ujar Yandri.
"Sejatinya KPU menyelenggarakan perintah undang-undang. Dia tidak boleh membuat norma baru apalagi ada pengaruhnya," lanjut dia. (tribunnews.com)