Sidang PK, Suryadharma Ali Bawa Bukti Putusan MK dan SEMA
Agenda sidang kali ini ialah pengajuan bukti dari pemohon PK yakni Suryadharma Ali.
"Nanti dong (nama-nama saksi). Kan belum dibuka untuk umum. Kita hormati proses peradilan," ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI.
Mantan Menteri Agama itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-pk-suryadharma-ali_20180625_202347.jpg)