OTT KPK di Aceh
Ini Kronologi OTT Aceh Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Selain menetapkan AMD dan IY, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, yakni ajudan Bupati Bener Meriah, Kamal (KML) dan Alpin
Dalam kasus ini, AMD sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara IY, HY, dan TSB sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terjaring-ott-irwandi-yusuf-tiba-di-gedung-kpk_20180704_152353.jpg)