Selasa, 19 Agustus 2025

OTT KPK di Aceh

Sosok Empat Orang Yang Dicekal KPK Ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap DOKA

pencekalan tersebut dilakukan sejak Jumat 6 Juli 2018 hingga enam bulan ke depan karena merupakan saksi penting dalam kasus itu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Sosok Empat Orang Yang Dicekal KPK Ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap DOKA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bener Meriah Ahmadi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah tangkal (cekal) empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima, Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi dan dua orang lainnya.

Dilansir dari Serambi Indonesia, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pencekalan tersebut dilakukan sejak Jumat 6 Juli 2018 hingga enam bulan ke depan karena merupakan saksi penting dalam kasus itu.

"Mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan, terhitung Jumat, 6 Juli 2018. Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya dapat dilakukan pemeriksaan," kata Febri.

Mereka yang dicekal KPK adalah Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon International 2018, perempuan yang diisukan punya hubungan khusus dengan Irwandi Yusuf), dan Teuku Fadhilatul Amri.

Berikut ini adalah informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh, Nizarli.

Dari laman resmi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh fsd.unsyiah.ac.id/nizarli/ diketahui bahwa Nizarli lahir di Banda Aceh pada 27 November 1964. Ia lulus pendidikan S1 di Institut Teknologi Surabaya Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur 1989. Kemudian ia lulus pendidikan S2 di Universitas Osaka Jepang pada tahun 1998. Nizarli telah mengajar sebagai Dosen Ilmu Arsitektur Universitas Syiah Kuala sejak tahun 1991.
Kemudian ia dilantik sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama delapan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Senin (16/4/2018).

Pelantikan tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat Aceh karena Rektor Universitas Syiah Kuala Syamsul Rizal tidak menyetujui pengangkatan Nizarli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syamsul tidak menyetujuinya dan tidak mengeluarkan surat izin terhadap Nozarli karena tidak sesuai dengan undang-undang dan PP Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui bahwa KPK mencekal Nizarli untuk meminta keterangan darinya dan mendalami proses pengadaan dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOKA.

2. Rizal Aswandi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui bahwa Rizal merupakan pejabat Esselon II di pemerintahan Aceh yang telah memiliki pengalaman di pemerintahan. Rizal diketahui pernah menjabat PJ sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh pada tahun 2017.

Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Plt Gubernur Aceh Soedarmo pada Kamis (26/1/2017) di Gedung Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh. Saat ini Rizal dicekal KPK selaku posisinya sebagai Kepala Dinas PUPR Aceh.

Diketahui bahwa KPK mencekal Rizal untuk meminta keterangan darinya dan mendalami proses pengadaan dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOKA.

3. Fenny Steffy Burase

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan