4 Tersangka Anggota DPRD Sumut Ajukan Prapradilan
Alasan Yuridis oleh pemohon yakni penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Fee untuk tiap anggota DPRD Sumut itu disebut berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
"Indikasi penerimaan, penyidik dapat fakta yang didukung surat dan barang bukti elektronik, ke 38 itu diduga menerima fee Rp 300-350 juta dari Gubernur Sumut (Gatot Pujo) terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagi anggota DPRD Sumut," kata Agus Rahardjo, Selasa (3/4/2018).