Senin, 1 September 2025

AKBP Hartono Akan Dijerat Pidana, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro

Hal itu dikarenakan, lokasi disitanya 23 gram sabu tersebut masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Reza Jurnaliston
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KOMPAS.COM/REZA JURNALISTON 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono akan dijerat pidana.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan proses pidana akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Hal itu dikarenakan, lokasi disitanya 23 gram sabu tersebut masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kita akan lakukan proses tindakan disiplin dan kode etik profesi, dan juga proses pidana dan insyaallah paling cepat sore ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya" ujar Iqbal, di Hotel Amarossa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menyita 23 gram sabu dari AKBP Hartono.

Jenderal bintang satu itu menuturkan pihaknya menduga Hartono menyisihkan sabu untuk konsumsi pribadi.

"Hasil pemeriksaan terakhir barang bukti sekitar 23 gram sabu. Oknum AKBP H itu ke Jakarta sedang melakukan pengembangan salah satu kasus narkoba dengan timnya," jelas dia.

"Namun yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan yaitu mengambil 23 gram sabu itu untuk digunakan sendiri," tukas Iqbal.

Sebelumnya, Mabes Polri memastikan eks Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono positif mengonsumsi narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan hasil ini diketahui dari tes urine yang bersangkutan.

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih perlu membuktikan keterlibatan Hartono dalam kasus ini, apakah sebagai pengguna atau bandar.

"Tes urine positif," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

"Tapi kita harus membuktikan apakah dia pengguna atau bandar, itu harus ada pembuktian lebih lanjut," sambungnya.

Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan untuk menghimpun informasi terkait alasannya mengonsumsi barang haram itu.

"Iya masih diproses. Belum tahu motifnya," kata Setyo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan