Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2019

Capres dan Cawapres Diminta Segera Laporkan LHKPN, KPK: Jangan Sampai Mepet

KPK meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melaporkan harta kekayaan, sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2019.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Direktur Pendaftaran LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pasangan calon presiden dan wakil presiden segera melaporkan harta kekayaan, sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2019.

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini bisa dilakukan mulai hari ini, Sabtu (4/8/2018) melalui online.

Tidak hanya itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa juga mengimbau agar pasangan calon tidak melapor dalam waktu yang mepet dengan batas akhir pendaftaran.

"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi. Memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," tegas Cahya.

Baca: Ketika Dua Kubu Calon Presiden Saling Sindir

Cahya mengatakan ‎jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.

Jika laporan sudah terverifikasi, seperti pada periode lalu, KPK akan mendeklarasikan jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.

"Harapannya, ini bisa menjadi salah satu pertimbangan para pemilih dalam menentukan pilihannya nanti," ungkap Cahya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan