Kamis, 21 Mei 2026

Patek Philippe Hingga Audemars Piguet, 14 Jam Mewah Palsu Terpidana Asabri Dimusnahkan

Kepastian hukum barang bukti! BPA Kejaksaan Agung musnahkan 14 jam tangan mewah palsu milik terpidana korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
HO/Kejagung
PEMUSNAHAN BARANG SITAAN ASABRI — Petugas Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung saat memusnahkan barang bukti 14 unit jam tangan mewah palsu milik terpidana korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, dalam rangkaian acara BPA Fair 2026 di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026). Langkah pemusnahan terbuka terhadap koleksi merek Patek Philippe hingga Audemars Piguet tiruan ini dilakukan setelah tim verifikator menyatakan seluruh barang tersebut palsu, sekaligus guna membuktikan akuntabilitas pengelolaan aset sitaan dari isu penggelapan. 
Ringkasan Berita:
  • Otoritas pemulihan aset negara melakukan pemusnahan terhadap belasan barang bukti tiruan milik terpidana korupsi.
  • Verifikasi ilmiah oleh tenaga ahli memastikan seluruh koleksi aksesoris tersebut tidak memiliki keaslian merek.
  • Langkah tegas ini diambil demi menegakkan aturan hukum perlindungan hak kekayaan intelektual internasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memusnahkan 14 unit jam tangan mewah palsu berbagai merek milik terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana asuransi sosial PT Asabri, Jimmy Sutopo.

Pemusnahan barang sita eksekusi bermerek dunia seperti Patek Philippe hingga Audemars Piguet tersebut dilakukan secara terbuka pada hari ketiga rangkaian acara BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor BPA Kejaksaan, Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini diambil setelah melalui tahapan pemeriksaan fisik yang ketat oleh tim ahli.

"Adapun barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu. Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Jaga Regulasi HAKI dan Tepis Isu Penggelapan Aset

Menurut Anang, pemusnahan barang tiruan ini menyangkut regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang wajib dilindungi oleh hukum instansi negara.

Karena status fisik barang yang terbukti tidak asli, belasan jam tangan mewah tersebut dinilai tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak akan memberikan manfaat keuangan bagi kas negara apabila dipaksakan untuk melalui mekanisme lelang publik.

Di samping menegakkan koridor hukum HAKI, Anang menegaskan bahwa proses penghancuran barang bukti secara transparan ini sekaligus menjadi jawaban konkrit atas berbagai rumor negatif di tengah masyarakat.

Langkah ini sekaligus menepis narasi miring yang menuding bahwa barang-barang mewah hasil sitaan megakorupsi tersebut sengaja disembunyikan atau digelapkan oleh oknum petugas.

"Dan ini semua sejak awal penyitaan dititipkan di pegadaian, kemudian diteliti oleh verifikator yang memang kompeten di bidangnya," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung,  Anang Supriatna.

Baca juga: KPK Sebut Aliran Dana APBN untuk MBG Rentan Korupsi, Sistem Banper Disorot

Daftar 14 Jam Tangan Tiruan Terpidana Jimmy Sutopo

Berdasarkan data resmi berita acara pemusnahan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, koleksi jam tangan palsu milik terpidana Jimmy Sutopo yang dihancurkan didominasi oleh merek-merek papan atas yang dalam versi orisinilnya biasa dibanderol ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Berikut adalah daftar lengkap 14 unit jam tangan palsu yang dimusnahkan:

  • 1 unit Cartier
  • 4 unit Audemars-Piguet
  • 3 unit Patek-Philippe
  • 1 unit Breguet
  • 2 unit Vacheron
  • 1 unit Antonie-Preziuso
  • 1 unit Hyesek
  • 1 unit Hublot

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan terbuka terhadap barang bukti tiruan ini menegaskan komitmen akuntabilitas korps adhyaksa dalam memulihkan serta mengelola aset sitaan negara secara transparan dan sesuai dengan undang-undang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved