KPK Sita 'Handphone' Dirut PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-1 bisa beroperasi pada 2020/2021.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batubara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.
KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
KPK mengamini membuka peluang menjerat pihak lain yang terlibat. Apalagi, kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PLN, dan kantor PJB Investasi telah digeledah penyidik KPK, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui suap di perusahaan pelat merah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dirut-pln-sofyan-basir-saat-menggelar-konferensi-pers-di-kantor-pusat-pln_20180716_200847.jpg)