Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

KPU Diminta Transparan Umumkan Daftar Calon Sementara Pileg 2019

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, meminta KPU transparan mengumumkan daftar calon sementara (dsc) unt

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto KPU Diminta Transparan Umumkan Daftar Calon Sementara Pileg 2019
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, politisi PPP, Ahmad Yani, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, dan politisi PAN, Bima Arya (kiri ke kanan), menjadi pembicara pada diskusi sistem pemilu Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Diskusi membahas sifat asli partai politik yang hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan rakyat dalam pembahasan Paket Rancangan Undang Undang Bidang Politik. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, meminta KPU transparan mengumumkan daftar calon sementara (dsc) untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut dia, KPU harus mengubah cara pandang mengenai sistem informasi pencalonan (silon).

Baca: Salmafina Bagikan Pengalaman Pahit Manis Menikah Muda Melalui Buku

Selama ini, sistem itu hanya urusan KPU, partai politik dan calon. Tetapi perlu diubah dengan cara melibatkan seluruh stakeholder, terutama pemilih. Sebab, pemilih harus mengetahui siapa calon yang dipilih.

Pada hari Minggu (12/8/2018) ini, KPU akan mulai mengumumkan dcs.

Selama tahapan itu, masyarakat diberikan kesempatan memberikan masukan terkait rekam jejak para caleg sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (dct) pada 20 September mendatang.

Baca: Idul Adha 2018 Sebentar Lagi, Ada 3 Macam Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal

"Transparansi menjadi penting, transparansi adalah bagian dari hak publik," ujar Kaka Suminta, Minggu (12/8/2018).

Sejauh ini, dia menilai, pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu tak transparan kepada publik. Salah satunya terlihat dari kesulitan publik mengakses dcs. Padahal, kata dia, KPU dalam membuat sistem harus dapat diakses publik.

"Nah, saya melihat KPU tidak menyiapkan ini secara memadai dan utuh sehingga publik bisa menikmati ini," kata dia.

Dia menjelaskan, kesulitan publik mengakses sistem KPU RI bukan pertama kali. Sebelumnya, di sejumlah tahapan, seperti sistem informasi data pemilih (Sidalih) juga terjadi demikian.

Dia melihat, terdapat sesuatu berulang menandakan ada permasalahan di manajemen internal KPU.

"Ini harus bicara tentang manajemen KPU, sumber daya, manajemen kewenangan sehingga tidak muncul perbedaan KPU dengan Bawaslu berkaitan dengan Silon. Perbedaan antara KPU dan Bawaslu berkaitan PKPU Nomor 20," ujarnya.

KPU RI hanya mempunyai waktu mulai dari 8-12 Agustus untuk menyusun dcs. Setelah dcs ditetapkan, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat.

Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, KPU segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun dcs 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.

Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.

Baca: Hj Sarintang Meregang Nyawa di Tangan Suaminya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan