Pemilu 2019
KPU Diminta Transparan Umumkan Daftar Calon Sementara Pileg 2019
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, meminta KPU transparan mengumumkan daftar calon sementara (dsc) unt
Penulis:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, politisi PPP, Ahmad Yani, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, dan politisi PAN, Bima Arya (kiri ke kanan), menjadi pembicara pada diskusi sistem pemilu Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Diskusi membahas sifat asli partai politik yang hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan rakyat dalam pembahasan Paket Rancangan Undang Undang Bidang Politik. (tribunnews/herudin)
Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.
Tahap akhir penyusunan dct baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan dct diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018.
Selama tahapan pendaftaran dan penelitian bacaleg, KPU RI berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.