Pileg 2019
Mediasi PSI dan PBB, Bawaslu Perintahkan KPU Fasilitasi Bacaleg
Bawaslu melakukan mediasi antara KPU RI dengan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Fajar Anjungroso
Kedua, Termohon melakukan verifikasi
kelengkapan keabsahan dan kebenaran terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Ketiga, penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sebagaimana Keputusan KPU RI NOMOR 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang PETUNJUK TEKNIS PERBAIKAN, PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA SERTA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA.
Lalu, Ketua Bawaslu RI, Abhan membacakan putusan serta memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya terdapat dua partai politik yang meloloskan sebanyak 575 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 80 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkatan DPR RI. Dua parpol tersebut, yaitu PKB dan NasDem.
Sedangkan, untuk PBB, KPU RI hanya menerima 78 daerah pemilihan (dapil) yang terdiri dari 382 bacaleg. Sedangkan, untuk dua dapil lainnya, yaitu Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII tidak diterima.
Sementara itu, untuk PSI hanya terdapat dua bacaleg yang dinyatakan TMS.