Minggu, 10 Agustus 2025

‎Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla, Jokowi: Masih Ada Upaya Hukum Lebih Tinggi

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman.

Laily Rachev - Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi dan Joni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya karena melakukan perbuatan melawan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

"Hormati harus keputusan sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan, tetapi juga masih ada upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi, ini negara hukum," ujar Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut Jokowi, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia telah turun 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ‎dimana sistem penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sudah tegas mengatur.

"Kemudian keluarnya Perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali, ‎membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," papar Jokowi.

Baca: Kebakaran Hutan, Udara Pontianak Berbahaya

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman.

Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.

9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.

10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.

3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan