Ingin Bergabung dengan KPK? Ini Syarat, Cara Daftar, dan Posisi Lowongan Kerja yang Dibuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekuitmen dan seleksi calon pegawai tidak tetap tahun 2018.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekuitmen dan seleksi calon pegawai tidak tetap tahun 2018.
Pendaftaran kandidat secara online berlangsung selama 19 hari dari tanggal 29 Agustus hingga 16 September 2018, seperti yang dilansir TribunWow.com dari ppm-asesmen.com/kpk/, Senin (3/9/2018).
Baca: Rachland Nashidik Sebut Kehidupan Rocky Gerung Diintai hingga Dapat Ancaman Fisik
KPK membuka enam posisi terdiri dari:
1. Agent Contact Center.
2. Pengaman.
3. Pengemudi.
4. Pramubhakti.
5. Pramubhakti Taman.
6. Operator Gedung.
Untuk mengikuti proses seleksi, kandidat harus melakukan registrasi secara online melalui website https://www.ppm-asesmen.com/kpk dan memilih lowongan pekerjaan yang sesuai.
Setelah menyetujui pernyataan-pernyataan yang diajukan, kandidat bisa langsung mengisi data diri, dan upload dokumen.
Proses pengisian data diwajibkan menggunakan komputer atau laptop.
Pelamar wajib memiliki nomor handphone yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini, karena tidak ada layanan untuk perubahan atau koreksi nomor handphone yang telah diinput oleh pelamar.
Pelamar juga dilarang menggunakan nomor handphone milik orang lain dalam proses pendaftaran.
Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.