Kamis, 16 April 2026

Kabar Tokoh

Mahfud MD: Tidak Boleh Sebuah Ormas Menghalangi atau Membubarkan Acara, Hormatilah Hukum

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tampak membahas mengenai pembubaran paksa sebuah acara oleh ormas.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis: Tribun Solo/Ananda Bayu Sidarta
Jelang Timnas Indonesia vs Palestina, Mahfud MD: Ayo Nonton Pertandingan Sepak Bola Bermutu 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tampak membahas mengenai pembubaran paksa sebuah acara oleh ormas.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Minggu (23/9/2018).

Menurut Mahfud MD, sebuah ormas tidak boleh menghalangi atau membubarkan paksa acara.

Baca: Sudjiwo Tedjo: Pentingnya Angka Nol Tak Cuma Ditorehkan dalam Sejarah Klasik, tapi Juga di Pilpres

Mahfud MD mengungkapkan jika hal tersebut merupakan tugas dari aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut jika pembubaran paksa seperti itu justru bisa menimbulkan perpecahan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved