Rabu, 3 Juni 2026

Pilpres 2019

Analisis Sejumlah Pengamat Soal Peluang Dikabulkannya Gugatan Presidential Threshold oleh MK

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, gugatan PT itu berpotensi diterima. Hal ini, karena tidak ada alasan cukup dari segi konstitusi

Tayang:
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

Sementara itu, Direktur Pascasarjana UNAS, Maswadi Rauf, menambahkan PT 20 persen merupakan upaya untuk mencegah banyaknya jumlah Capres-Cawapres di Pilpres 2019.

"Ini menyebabkan Pilpres satu putaran dan muncul calon-calon yang tidak layak," ungkapnya di tempat yang sama.

Dia mengatakan, perdebatan tentang PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.

Untuk itu, Rauf menjelaskan, semakin tinggi presentasi PT, maka pilpres akan semakin bagus karena biayanya berkurang.

Namun, dengan perkembangan perubahan zaman, menurut Rauf, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved