Rabu, 22 April 2026

Polemik Ratna Sarumpaet

Respons Partai Gerindra Soal Fadli Zon - Dahnil yang Dipolisikan Terkait Ratna Sarumpaet

"Tapi yang jelas dari awal Mas Dahnil maupun Bang Fadli tidak ada keinginan untuk menyebarkan hoaks. Mereka berprasangka baik kepada Mba Ratna."

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan partainya akan mengikuti proses hukum usai Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dipolisikan.

Baca: Ada Sahabat yang Duluan Bocorkan Kehamilan Anissa Aziza, Begini Tanggapan Raditya Dika

Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait kabar penganiayaan.

"Tentu kita akan hadapi saja proses hukumnya," ucap Andre saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/10/2018).

Andre mengatakan Fadli Zon dan Dahnil tidak bermaksud menyebarkan hoaks.

Justru, Andre menyebut Fadli Zon dan Dahnil merupakan korban dari hoaks.

Karena, menurut juru bicara Prabowo - Sandiaga Uno itu, Fadli dan Dahnil berprasangka baik terhadap Ratna.

Namun pada kenyataannya, Ratna lah yang menjadi pihak pembuat hoaks.

"Tapi yang jelas dari awal Mas Dahnil maupun Bang Fadli tidak ada keinginan untuk menyebarkan hoaks. Mereka berprasangka baik kepada Mba Ratna tapi Mba Ratna yang menyebarkan kebohongan," beber Andre.

Dengan demikian,  Andre mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Ratna Sarumpaet yang menyebarkan hoaks.

Untuk informasi yang lebih detail, sambung Andre, akan ada konferensi pers yang diadakan malam ini di kediaman Prabowo Subianto di Jl Kertanegara 4, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dipolisikan. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Jadi yang dilaporkan yang menyebarkan. Laporannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor FZ dan DS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved