Sabtu, 30 Agustus 2025

Menteri Agama Berharap dengan Undang-Undang Keberadaan Pesantren Bisa Lebih Terjaga

"Tentu akan kita baca. Kita akan pelajari nanti setelah kami menerima secara resmi dari DPR. Kita akan dalami,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat ditemui usai meluncurkan 'Program Kemaslahatan BPKH' di di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya masih mendalami draft Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang Paripurna lalu.

Ia mengatakan sampai saat ini dirinya belum menerima draft tersebut.

Baca: Dulu Bekerja Sebagai Tukang Sampah, Azis Gagap Kini Miliki Rumah Mewah dan Sebuah Pondok Pesantren

"Tentu akan kita baca. Kita akan pelajari nanti setelah kami menerima secara resmi dari DPR. Kita akan dalami," ujar Lukman saat ditemui usai peluncuran 'Program Kemaslahatan BPKH' di di Kantor Kementerian Agama, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Lukman berharap, dengan adanya RUU tersebut, eksistensi pesantren dapat terjaga dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Baca: Polisi Ringkus Penipu di Sukabumi yang Mengaku Bisa Keluarkan Orang dari Tahanan

"Misalnya, padepokan yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu kenuragan saja lalu kemudian menggunakan nama pesantren. Tidak jelas kitab yang dikaji kitab apa. Tidak jelas kiainya siapa. Tidak jelas santri-santrinya itu siapa," ujar Lukman.

Selain itu, ia pun menekankan pesantren harus memiliki rukun-rukun tertentu.

Baca: Ditangkap Jadi Admin Grup Gay di Facebook, 2 Pria di Bandung Dapat Untung dari Jual Alat Kontrasepsi

"Kita ingin menekankan betul Ruhul Ma'had misalnya. Jadi jiwa pondok pesantren itu apa. Arkanul Ma'had misalnya, rukun-rukun pesantren itu apa, sehingga orang tidak bisa begitu saja orang menggunakan kata pesantren," kata Lukman.

Sebelumnya, RUU yang terdiri dari 10 Bab dan 169 pasal itu telah disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai usul inisiatif DPR, Kamis (13/9/2018).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan