Minggu, 7 September 2025

Ajukan Banding, Vonis Bimanesh Diperberat, Hakim Sebut Ia Jatuhkan Martabat Dokter saat Kasus Setnov

Bimanesh Sutarjo, dokter yang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk halangi proses penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto ajukan banding.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Dr Bimanesh Sutarjo usai sidang 

TRIBUNNEWS.COM - Bimanesh Sutarjo, dokter yang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi proses penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, permintaan banding Bimanesh justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi.

Hukuman Bimanesh kini berubah, awalnya ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan