Sabtu, 13 September 2025

Berita Parlemen

Dave Akbarshah Fikarno Dilantik Jadi Pimpinan BKSAP

Fadli Zon melantik Dave Akbarshah Fikarno sebagai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, menggantikan Fadel Muhammad.

Editor: Content Writer
Kresno/rni
Dave Akbarshah Fikarno berikan keterangan usai di lantik sebagai Pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melantik Dave Akbarshah Fikarno sebagai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, menggantikan Fadel Muhammad.

Penetapan Dave sebagai salah satu Pimpinan BKSAP ini berlangsung dalam Rapat Pleno BKSAP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Setelah pelantikan tersebut, maka formasi Pimpinan BKSAP selengkapnya adalah Nurhayati Ali Assegaf (P-Demokrat) selaku Ketua dan didampingi empat Wakil Ketua.

Masing-masing adalah Juliari Batubara (F-PDI DPerjuangan), Rofi’ Munawar (F-PKS), Nurhayati (F-PPP) dan Dave Akbarshah Fikarno (F-Golkar).

Kepada Pimpinan BKSAP, Fadli menyampaikan harapannya agar BKSAP semakin meningkatkan perannya dalam bidang diplomasi.

“Dengan ada pergantian ini saya berharap, BKSAP sebagai inti dari DPR dalam hal diplomasi, bisa semakin meningkatkan perannya baik bilateral maupun multilateral,” ungkap legislator Partai Gerindra itu. 

Sementara itu, sebagai pimpinan baru BKSAP, Dave mengatakan dirinya akan terus memperkuat hubungan kerja sama internasional, terutama dengan parlemen negara sahabat.

Hal ini sesuai konstitusi Indonesia yaitu politik bebas aktif, yang tengah dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia.

“Kita perlu terus membangun kerja sama secara intensif dengan negara sahabat, baik bilateral maupun multilateral. Kemudian, kita juga akan memperkenalkan program yang ada serta mempertajam pengetahuan Tenaga Ahli (TA), sehingga produk yang kita buat dapat berjalan dengan sempurna,” tutup Dave.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan