Kasus Ahok
Diperkirakan Bebas Bulan Depan, Ahok Siapkan Kejutan
Ahok akan keluar dari balik jeruji besi pada 24 Januari 2019 jika mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017. Ia harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Kini, masa tahanan Ahok akan segera berakhir.
Ia diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12/2018).
Ahok akan keluar dari balik jeruji besi pada 24 Januari 2019 jika mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Baca: Ahok Diperkirakan Bebas Murni Bulan Depan
Ahok telah diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut. Surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.
Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ucap Ade.
Kasus Ahok
1. Elvia Cerolline Nangis Dapat Hadiah Mobil dari Billy Syahputra: Aku Suka Kok, Buat Dipajang di Rumah |
---|
2. Adik Ahok Tidak Tahu Rencana Pernikahan Kakaknya |
---|
3. Ini yang Pertama Kali Akan Dilakukan Ahok Saat Bebas dari Penjara |
---|
4. Sikapi Harapan Politikus NasDem Ahok Masuk Kabinet Jokowi, PDIP: Pak Jokowi Menang Dulu, Baru Ahok |
---|
5. Ahok Diperkirakan Bebas Murni Bulan Depan |
---|