Menghilang, Mantan Panglima GAM Izil Azhar Resmi Jadi DPO KPK
Izil Azhar merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
"Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut," jelas Febri.
Kemudian, pada tersangka Izil Azhar, KPK mengimbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," ujar Febri.
Febri menyebutkan, warga masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil Azhar diminta menginformasikan kepada KPK melalui nomor telepon (021)25578300 atau (021) 25578389 atau email: pengaduan@kpk.go.id atau melalui faksimili di nomor: (021) 52892456 atau menginformasikan kepada kantor polisi terdekat,