Rabu, 29 Oktober 2025

Gratifikasi yang Diterima Bupati Lampung Tengah Mencapai Rp 95 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, Kamis (5/7/2018) malam menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Pada perkara ketiga, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya menjabat anggota.

"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," tutur Alex.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved