KPK Segera Sidangkan Kepala KPP Pratama Ambon
Berkas penyidikan kedua pejabat KPP Ambon tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan pada hari ini dan akan segera disidang dalam waktu dekat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.
Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung oleh La Masikamba.
Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh Sulimin dengan persetujuaan La Masikamba.
Salah satu hasil "profiling"-nya adalah adanya peningkatan harta.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening Anthony kepada Sulimin melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp20 juta.
Tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada Sulimin di kediaman Sulimin, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Anthony.
Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018.