Sabtu, 6 September 2025

KPK Segera Sidangkan Kepala KPP Pratama Ambon

Berkas penyidikan kedua pejabat KPP Ambon tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan pada hari ini dan akan segera disidang dalam waktu dekat.‎

Tribunnews/JEPRIMA
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba mengenakan rompi orange saat keluar gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). KPK melakukan OTT terkait dugaan kasus suap dengan tujuan pengurangan pembayaran pajak. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon La Masikamba (LMN) dan Supervisor KPP Ditjen Pajak RI Sulimin Ratmin (SUL).

Keduanya merupakan tersangka penerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon.

Berkas penyidikan kedua pejabat KPP Ambon tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan pada hari ini dan akan segera disidang dalam waktu dekat.‎

"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Ambo‎n," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Baca: Kekasih Vanessa Angel Menyindirnya, Jane Shalimar Langsung Murka: Perbaiki Dulu Kesopan Santunanmu!

Baca: Citilink Tunda Penghapusan Bagasi Gratis

Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut.

Setelah surat dakwaan disusun, Pengadilan Tipikor Ambon akan menjadwalkan persidangan.

Sejauh ini, kata Febri, pihaknya telah memeriksa 20 saksi untuk kedua tersangka. ‎

Unsur saksi meliputi ‎pejabat di lingkungan atau instansi pajak seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Supervisor, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, serta pihak swasta.

"Sedangkan kedua tersangka sekurangnya masing-masing telah dua diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).

La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar. 

La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan.

Salah satunya adalah WP perorangan atas nama Anthony Linado.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan