Fahri Hamzah dan PKS
Fahri Ungkap Pemecatan Dirinya Karena Ada Konflik Kepentingan Pimpinan PKS dengan Pemerintah
Fahri mengatakan, saat proses pemecatannya, ada pimpinan PKS yang bertemu dengan presiden terpilih kala itu, Jokowi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.
Namun, pihak tergugat tidak merespons baik keputusan MA tersebut.
Selain itu juga, Fahri mendesak kepada lima pimpinan PKS tergugat untuk mundur dari partai itu.