Sabtu, 30 Agustus 2025

Skandal Korupsi Gedung IPDN, KPK Perpanjang Masa Penahanan GM Hutama Karya

KPK memperpanjang masa penahanan Bambang Mustaqim selaku General Manager PT Hutama Karya (Persero).

Editor: Sanusi
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bambang Mustaqim selaku General Manager PT Hutama Karya (Persero).

Bambang merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan terhadap tersangka BM (Bambang Mustaqim), General Manager Hutama Karya, terhitung dari 5 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).

Menurut Febri, penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri tahun anggaran 2011 masih berlangsung sehingga perlu dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.

Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan.

Baca: Pasangan suami istri Indonesia disebut sebagai pelaku bom bunuh diri serangan gereja di Jolo, Filipina

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Sedangkan Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Pada 10 Oktober 2018, KPK kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN lainnya, di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan