Penyerangan Pegawai KPK
Dituduh Hilangkan Bukti, KPK: Debatnya di Pengadilan Saja
Saut Situmorang enggan berkomentar banyak terkait tudingan Pemprov Papua yang menyebut KPK menghilangkan barang bukti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang enggan berkomentar banyak terkait tudingan Pemprov Papua yang menyebut KPK menghilangkan barang bukti.
Tudingan dimaksud dalam hal ini, yakni percakapan grup WhatsApp berisi rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Saut menyerahkan seluruh proses hukum terkait penganiayaan dua pegawainya itu kepada Polisi.
Alasannya saat ini proses hukum kasus tersebut masih berjalan.
Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Ciliwung
"Ya nanti saja debatnya di pengadilan kan prosesnya masih berjalan, biar penyidik Polri bekerja dulu," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihak Pemprov Papua terlalu jauh apabila mengaitkan penganiayaan tersebut dengan OTT.
Menurutnya, pihak Pemprov tidak perlu terlalu khawatir pihak KPK akan melakukan OTT.
Alasannya, kata Febri, pegawai KPK yang turun ke lapangan belum tentu akan melakukan OTT.
Baca: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Bacakan Vonis untuk Anggota DPRD Sumatera Utara
"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau tidak melakukan korupsi. Banyak sekali kepala daerah yang duduk bersama dengan KPK, tapi sebagian kami proses karena ada buktinya. Kalau tidak terbukti tentu kami tidak akan memproses," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Ia juga mempersilakan pihak Pemprov Papua apabila ingin mengadukan dugaan rencana OTT tersebut ke Komisi III DPR.
Diketahui, Pemprov Papua juga berencana akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka grup WhatsApp tersebut.
"Silakan saja ya, itu bukan domain KPK, saya kira. Ke mana pun pihak-pihak tertentu menyampaikan masukan atau menyampaikan aduan itu hak yang bersangkutan, silakan saja," kata Febri.
Baca: Cak Imin Klaim Jokowi-Maruf Unggul 51 Persen di Jawa Barat
Lebih lanjut, Febri memastikan, proses pokok perkara yang tengah diselidiki KPK itu tetap akan ditindaklanjuti.
Hal itu karena KPK wajib untuk terus menindaklanjuti dan mencari bukti-bukti, apabila ada laporan masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-jelaskan-penyerahan-diri-eddy-sindoro_20181012_190656.jpg)