Minggu, 24 Agustus 2025

Curhat Buni Yani: Sekamar dengan Pecandu Narkoba dan Pembunuh, Apa Ahok Pernah Kelihatan di Penjara?

Buni Yani curhat, terpidana yang sekamar dengan dirinya, antara lain terpidana kasus narkoba atau pecandu narkoba dan kasus pembunuhan.

Editor: Dewi Agustina
Twitter @WoroSembodro_
Surat Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, antara lain berisi curhat sekamar dengan napi pembunuh yang viral di media sosial. 

Buni Yani Siap Masuk Penjara
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mengaku pasrah terhadap eksekusi penahanan yang dialaminya.

Hal tersebut ia ucapkan beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.

"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

Meski begitu, ia tetap merasa tak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan padanya.

Bahkan, ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.

"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, dan hakim, semua masuk neraka," tegasnya.

Baca: Isak Tangis Keluarga saat Jenazah Tyas Korban Bunuh Diri di Transmart Lampung Tiba di Rumah Duka

Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 20.13 WIB, Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, menuturkan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Nanti saya tanya pengacara saya ya, Insyaallah kita mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Buni Yani.

"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," timpal Aldwin Rahardian.

Aldwin Rahadian menuturkan, kliennya sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan. Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu, meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," paparnya.

Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung sudah menolak kasasi, sehingga ia tetap dihukum selama 18 bulan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Surat Curhat Buni Yani Dari Penjara Gunung Sindur: Gugat Penjara Ahok di Rutan Mako Brimob

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan