Kasus Ratna Sarumpaet
5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, Didakwa Buat Gaduh, Salam Dua Jari Hingga Atiqah Setia Mendampingi
Berikut 5 fakta dalam persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Namun Ratna Sarumpaet menyebut banyak hal yang tidak sesuai fakta dalam dakwaan tersebut.
"Saya mengerti walaupun ada yang tidak sesuai fakta," tegas Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Hakim sempat menyela, pernyataan dari Ratna Sarumpaet.
Menurut hakim, Ratna bisa mengungkapkan keberatannya tersebut dalam eksepsi.
Namun Ratna meminta kembali berbicara lagi kepada majelis hakim.

"Boleh bicara ya sedikit lagi?" kata Ratna Sarumpaet memohon kepada Majelis Hakim.
Ratna Sarumpaet kemudian mengatakan bahwa yang disampaikan tidak terkait materi kasusnya.
"Sebenarnya tidak dalam konteks materi kasusnya tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan Pengadilan. Saya merasakan sejak saya ditangkap. Yang saya pelajari dari bacaan," ujar Ratna.
Pernyataan Ratna Sarumpaet dipotong oleh hakim.
Menurut hakim, keberatannya tersebut dapat dituangkan melalui eksepsi.
"Nanti bisa saudara tuangkan dalam keterangan tertulis," tutur hakim Joni Supriyanto.
Ratna Sarumpaet lalu meminta meneruskan pernyataannya.
Baca: Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Rumah
Menurut Ratna, pernyataan yang akan disampaikan itu tidak akan lama.
"Saya sebenarnya hanya ingin mengatakan saya salah tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan peristiwa penyelidikan ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik," tegas Ratna Sarumpaet.
3. Ratna Sarumpaet Ajukan Penahanan Rumah
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengajukan permohonan pengajuan pengalihan status penahanan.