Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, Didakwa Buat Gaduh, Salam Dua Jari Hingga Atiqah Setia Mendampingi

Berikut 5 fakta dalam persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kompas TV
Ratna Sarumpaet mengikuti sidang dakwaan kasus hoaks di PN Jakarta Selatan 

Tim kuasa hukum Ratna meminta status tahanan Ratna diubah dari tahanan negara menjadi tahanan rumah atau kota.

Baca: Dalam Persidangan, Ratna Sarumpaet Sebut Kasusnya Bernuansa Politis

"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam surat permohonan penahanan tersebut, pihak kuasa hukum menyertakan penjamin, yakni dua anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina yang telah bersedia menjadi penjamin.

"Kedua anak beliau, Atiqah dan Fatun, bersedia menjadi penjamin," tambah kuasa hukum Ratna Sarumpet.

Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima)
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Tim kuasa hukum menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Dakwaan Jaksa Ada yang Tak Sesuai Fakta

Mereka beralasan kondisi kesehatan dan penyakit yang diidap Ratna, membuat dirinya tidak bisa menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.

"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," tutur kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

4. Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

Aktivis Ratna Sarumpaet telah menyelesaikan sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaksnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam sidang ini, Ratna Sarumpaet membuka dan menutup sidang dengan berpose salam dua jari.

Baca: Soal Kasus Ratna, Hanum Rais: Saya Melihat, Meraba dan Memeriksa Luka Bu Ratna

Awalnya, Ratna memasuki ruang sidang utama sekira pukul 09.25 WIB, dan duduk di kursi terdakwa.

Saat duduk tersebut, dia mengacungkan jarinya dengan pose dua jari.

Ibu jari dan telunjuk tangan kanannya nampak diperlihatkan kepada awak media yang meliput sidang.

Ratna Sarumpaet salam dua jari di PN Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet salam dua jari di PN Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Ratna memperagakan salam dua jari yang identik dengan paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno ini dengan sedikit menengok ke arah belakang.

Pose ini kembali diulang oleh Ratna, pasca sidang perdananya ditutup.

Baca: Salam Dua Jari Ratna Sarumpaet Sesaat dan Sesudah Persidangan

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan