Pemberi Suap DPRD Kalteng Terima Putusan Majelis Hakim
Mereka tidak mengajukan banding terhadap putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pemberi suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun ditambah 8 bulan.
Mereka tidak mengajukan banding terhadap putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut.
Baca: Kasus Suap Limbah Sawit Anak Usaha Grup Sinar Mas, KPK Periksa Anggota Komisi B DPRD Kalteng
Para terdakwa tersebut yaitu, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
"Saya menerima putusan yang dibacakan pada hari ini," kata Willy Agung Adipradhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. "Saya menerima," kata dia.
Sedangkan, Edy Saputra Suradja meminta maaf kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan majelis hakim. Hal ini, karena perbuatannya telah membuat semua pihak repot.
"Saya mohon maaf atas kerepotan yang melibatkan hakim dan jaksa penuntut umum dan saya percaya vonis yang diputuskan sudah sesuai dengan Tuhan yang maha kuasa dan saya terima semoga tuhan melindungi saya selama melaksanakan putusan," kata dia.
Adapun, Budi Nugraha, selaku JPU pada KPK masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Pikir-pikir," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun ditambah 8 bulan kepada tiga orang terdakwa yang merupakan petinggi PT Sinar Mas Wilayah Kalimantan.
Mereka yaitu, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa itu terbukti menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Agung Adipradhana, Teguh Dudy Syamsuri dan Edy Saputra Suradja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar ketua majelis hakim Duta Baskara, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Vonis itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar ketiganya divonis 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada saat membacakan pertimbangan, hakim menyebut hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga lakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).
Selain itu, RDP seharusnya juga membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.
Edy Saputra Suradja, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) didakwa memberikan uang suap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2014-2019.
Pemberian suap itu diberikan agar DPRD Kalimantan Tengah tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
Baca: Tiga Penyuap Anggota DPRD Kalteng Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pemberian uang kepada Borak Milton (Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah) dan Punding Ladewiq H. Bangkan (Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah) melalui Edy Rosada dan Arisvanah (anggota komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah).
Selama melakukan perbuatan itu, Edy bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana, selaku Direktur Operasional Sinar Mah Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.