Sabtu, 22 November 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Kuasa Hukum Akan Ikuti Prosedur Hukum

Namun ia mengatakan akan tetap menyampaikan keberatannya dalam pembelaan pokok perkara.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggarsih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved