Lucas Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis 7 Tahun
Menurut dia, putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasanudin Aco
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro," kata ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Adapun, di persidangan sebelumnya, tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan.
Dalam memutuskan perkara itu, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan berupa Lucas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan, hal memberatkan berupa, Lucas tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang.