OTT KPK di Aceh
Irwandi Yusuf Sebut Proses Hukum terhadap Dirinya Bermuatan Politis
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menilai proses hukum terhadap dirinya bermuatan politis.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima)
Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri.
Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata JPU pada KPK.