Selasa, 2 September 2025

Terungkap di Persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon & Dahnil Anzar Penyebar Hoaks Pertama

Fakta-fakta persidangan Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3/2019) salah satunya menyebut nama Fadli Zon & Dahnil Anzar sebagai penyebar hoaks pertama.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta 

Nico juga mengatakan Ratna sempat dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika. Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi oleh siapapun.

"Kami memeriksa rekaman CCTV rumah sakit, kami menemukan tanggal 21, 22, 23 tidak ke-record. Tanggal 24 pukul 9 malam kami melihat RS (Ratna Sarumpaet) pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," jelasnya.

"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung namun keterangannya RS menyatakan tidak ada," terangnya.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika.

"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi saat dihubungi, Senin (25/3/2019).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan