Selasa, 12 Agustus 2025

Pemilu 2019

Sayang Kalau Golput, Warga Rela Antre Urus Formulir A5 Demi Bisa Nyoblos 17 April, Ini Syaratnya

Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu (15 April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor KPU.

Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI
Warga Rela Antre Demi Urus Formulir A5 Demi Bisa Nyoblos 17 April 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu 17 April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pantauan Tribunnews.com di Kantor KPUD Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (8/4/2019) di Jalan Rawa Buntu, Serpong, terlihat antrean sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB.

Dengan tertib warga yang kebanyakan berKTP di luar Tangsel ini antre untuk pindah TPS saat Pemilu.

"Iya, sayang kalau Golput. Kita semangat aja, ngurus pas tahu masih ada waktu sampai 10 April buat ngurus pindah TPS," kata Hani, warga Ciputat saat ditemui di KPUD Tangsel, Senin (8/4/2019).

Seperti diketahui, layanan pindah memilih dibuka hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Aturan baru ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.

MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.

KPUd tangsel2
Petugas di KPUD Tangsel melayani warga yang ingin mengurus pindah pemilih.

Syarat Lebih Ketat
Sebagai konsekuensi putusan MK tersebut, calon pemilih yang akan pindah TPS pun harus memenuhi beberapa syarat tambahan.

Menurut Mariam, salah satu petugas KPUD Tangsel, jika saat aturan terakhir mengurus for A5 30 hari sebelum hari H Pemilu, form A5 hanya menyertakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga saja, kini tidak bisa demikian.

"Kalau dulu, tiga bulan lalu cukup bawa KK dan KTP. Sekarang harus ada tambahan syarat, kalau yang bekerja bawa surat keterangan tugas, yang sakit juga surat keterangan dari dokter, juga yang pendidikan harus ada surat dari kampus," jelasnya kepada Tribunews.com.

Seperti diputuskan KPU pusat, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

a5 formulir
Contoh form A5

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Pantauan Tribunnews.com, petugas KPU memang dengan detil meneliti calon pemilih yang ingin mengurus A5.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan