Kasus Ratna Sarumpaet
Sederet Kesaksian Said Iqbal dalam Sidang Ratna Sarumpaet: Dari Kiriman Foto Hingga Bertemu Prabowo
Presiden KSPI Said Iqbal jadi saksi dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Said Iqbal mengatakan dalam pertemuan tersebut Prabowo Subianto menyarankan Ratna Sarumpaet tiga hal dalam menyikapi kasus penganiayaan yang dialaminya.
Baca: Banyak Tersenyum, Atiqah Hasiholan Hanya Diam Saat Dampingi Ratna Sarumpaet
"Pak Prabowo menanggapi tiga hal yang saya ingat satu sebaiknya lapor polisi dan lakukan visum karena ini adalah penganiayaan sekali lagi kita tidak tahu bahwa itu adalah sebuah kebohongan," ujar Said Iqbal dalam kesaksiannya.
Kedua, Prabowo meminta agar tak boleh ada kekerasan dalam demokrasi.

Prabowo Subianto saat itu menurut Said Iqbal menegaskan bila demokrasi haruslah damai dan adil.
"Kedua, Pak Prabowo cerita tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi. Tidak ada violence victims tidak boleh. Demokrasi harus damai dan adil," kata dia.
Baca: Kesaksian Presiden KSPI Said Iqbal di Persidangan: Kami Jadi Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ketiga, Prabowo akan menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Ketiga, kalau emang ada sesuatu yang dirasakan oleh Kak Ratna, ada hal-hal tidak ada tanggapan dari polisi, Pak Prabowo bersedia ketemu Pak Kapolri menyampaikan. Tiga hal itu yang saya ingat," imbuhnya.
Menanggapi saran Prabowo tersebut, Ratna Sarumpaet saat itu mengaku sudah tidak percaya apabila melaporkan kasusnya kepada kepolisian.
Alasannya, jelas Said Iqbal, Ratna Sarumpaet juga terlibat kasus seperti makar yang tak kunjung ada kejelasan, serta kasus lain yang melibatkan tokoh Neno Warisman.

"Kak Ratna berusaha sampaikan ada pertimbangan subjektif apakah kalau dilaporkan akan ada kejelasan karena yang sebelumnya dilaporkan tidak ada kejelasan. Kan ada kasus Neno Warisman. Lalu ada kasus Kak Ratna dituduh makar. Pak Prabowo sampaikan nggak boleh ada kekerasan," katanya.
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)