Penasihat Hukum: Belum Ada Bukti Kuat Merry Purba Terima Suap
Dia menegaskan, keterangan Helpandi mengenai serah terima uang di mobil itu tidak didukung alat bukti lain atau keterangan saksi lain.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasanudin Aco
"Kesimpulan dengan alibi mobil MP yang dipakai saksi-saksi ini, maka tak pernah ada pemberian uang kepada Merry Purba di Jalan Adam Malik, Medan. Terlebih, Merry tak mempunyai supir dan lebih sering naik becak kalau kerja dan pakai grab," tambahnya.
Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Hakim Merry Purba sebesar 280 ribu Dollat Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Merry Purba merupakan salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan.
Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.