Pemilu 2019
Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Suasana Kondusif Pascapemilu Serentak 2019
"Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif," ujar Syafruddin di Media Center Kementerian PAN RB
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Penyelesaian pelanggaran itu dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010, yang memuat penjelasan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan kepada Menteri PAN RB.
Baca: TNI-Polri Bakal Tindak Tegas Upaya Ganggu Ketertiban Masyarakat dan Aksi Inkonstitusional
Namun Jika hasil rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka tentunya KASN dapat merekomendasi kepada presiden.
Nantinya Presiden yang akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.